• Rabu, 27 September 2023

Penyelesaian Konflik Penggusuran di Pulau Rempang, Batam: Warga Direlokasi dan Diberi Uang Ganti Rugi

- Selasa, 19 September 2023 | 11:26 WIB
Pemerintah tengah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik penggusuran yang sedang berkecamuk di Pulau Rempang, Kota Batam. (Istimewa/Jambione.com)
Pemerintah tengah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik penggusuran yang sedang berkecamuk di Pulau Rempang, Kota Batam. (Istimewa/Jambione.com)

JAMBIONE.COM - Pemerintah tengah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik penggusuran yang sedang berkecamuk di Pulau Rempang, Kota Batam.

Dalam upayanya untuk memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak penggusuran, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, mengumumkan serangkaian langkah yang akan diambil.

Menurut Suyus Windayana, salah satu solusi yang diusulkan adalah relokasi warga yang terdampak penggusuran ke tempat di luar lokasi pembangunan. Selain itu, hingga proses relokasi tersebut terealisasi, pemerintah akan memberikan uang tunggu kepada warga yang terkena dampak penggusuran.

Baca Juga: Demokrat ke Prabowo, PDIP Optimis Ganjar Menang Satu Putaran

"Ya salah satunya itu diberikan tanah seluas 500 m2, dan diberikan uang tunggu per orang sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. Solusi sudah tersedia," ujar Suyus Windayana di Gedung DPR RI, Senin malam (18/9/2023).

Tidak hanya itu, masyarakat yang terdampak penggusuran juga akan mendapatkan bangunan baru hasil relokasi, dan mereka akan diberikan uang ganti rugi atas tanah mereka di Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan.

Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini sedang melakukan penilaian terhadap kerugian materil yang dialami oleh masyarakat Rempang, termasuk penilaian harga lahan dan bangunan di atasnya.

Baca Juga: Tenggat Pengosongan Pulau Rempang 28 September, Menteri Bahlil Pakai Strategi Ini

"Nilai luas tanah dan bangunan akan ditentukan melalui penilaian yang adil, dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Ini termasuk harga lahan dan harga bangunan yang ada di atasnya," kata Suyus Windayana. 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan lahan seluas 500 hektare di Pulau Galang, Kepulauan Riau, sebagai tempat relokasi bagi warga Pulau Rempang.

Masyarakat yang dipindahkan ke sana tidak hanya akan diberikan tempat tinggal baru, tetapi juga akan memiliki tanah bersertifikat seluas 500 m2 per kepala keluarga.

Baca Juga: Virus Nipah Mewabah di India, Epidemiolog Ini Beri Peringatan

"Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Kami juga berupaya agar mereka diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah seluas 500 meter persegi sesuai dengan hasil verifikasi dan identifikasi," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak penggusuran di Pulau Rempang, menjaga hak-hak mereka, dan memastikan relokasi berjalan dengan lancar. (ali)

Editor: Ali Ahmadi

Sumber: idxchannel.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wawako Maulana Lantik Dewan Hakim MTQ ke-53 Kota Jambi

Senin, 25 September 2023 | 20:28 WIB

Saudi Arabia Kutuk Pembakaran Al-Qur'an di Belanda

Senin, 25 September 2023 | 07:16 WIB
X