• Rabu, 27 September 2023

19 Hari Operasi Zebra 2023 Terjadi 11.130 Pelanggaran, Ini Rincian dan Jumlah Pelanggar yang Ditindak

- Senin, 18 September 2023 | 16:10 WIB
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi merilis pelanggaran dan penindakan selama Operasi Zebra 2023 yang digelar Polda Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi merilis pelanggaran dan penindakan selama Operasi Zebra 2023 yang digelar Polda Jambi

 JAMBIONE - Operasi Zebra 2023 sudah selesai. Operasi yang digelar Polda jambi dan jajaran itu dilaksanakan sejak 4 hingga 17 September 2023. Selama Operasi Zebra 2023 berlangsung, ternyata masih banyak pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Operasi Zebra 2023 berlangsung terjadi 11.130 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 4.206 pelanggar ditindak dengan tilang dan 6.924 pelanggar mendapat teguran. ‘’ Jadi totalnya terjadi 11.130 pelanggaran,’’ katanya.

Meski Operasi Zebra 2023 telah berakhir, Kombes Dhafi menghimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. " Sehingga dapat menurunnya angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan, demi tercipta lalu lintas yang kondusif dan aman menjelang pemilu damai 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Laka Lantas Truk Batu Bara Picu Warga Blokir Jalan, KPK-Pemerintah Lakukan Mediasi, Ini Tuntutan Warga

 Kombes Hhafi menjelaskan, ada delapan sasaran prioritas Operasi Zebra 2023 Polda Jambi. Yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor di bawah umur, bBerboncengan lebih 1 orang, dan tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

 Sasaran berikutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, angkutan batu bara melebihi batas tonase serta pelanggaran jam operasional. ‘’ Dari delapan sasaran prioritas Operasi Zebra 2023 Polda Jambi, ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi,’’ katanya. 

Pelanggaran yang paling sering ditemukan itu antara lain tidak menggunakan helm SNI, angkutan barang yang melanggar batas maksimum muatan, dan pengemudi dan atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt. Berikutnya, pengemudi atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Asian Agri Bangun Sumur Bor Bagi Warga di Dusun Tanggo Rajo dan Desa Tou Sumay di Jambi

Selanjutnya, angkutan barang masih ditemukan oleh petugas tidak sesuai tonase. Begitu pula dengan pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt. (*)

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wawako Maulana Lantik Dewan Hakim MTQ ke-53 Kota Jambi

Senin, 25 September 2023 | 20:28 WIB

Saudi Arabia Kutuk Pembakaran Al-Qur'an di Belanda

Senin, 25 September 2023 | 07:16 WIB
X