• Rabu, 27 September 2023

Skandal Korupsi Minyak Goreng Guncang Industri Sawit: Pengusaha Swasta Was-was Terhadap Kebijakan Pemerintah

- Senin, 18 September 2023 | 13:51 WIB
Tiga perusahaan ditetapkan tersangka kasus pengadaan minyak goreng.  (Foto : Dokumen Jambione.com)
Tiga perusahaan ditetapkan tersangka kasus pengadaan minyak goreng. (Foto : Dokumen Jambione.com)

JAMBIONE.COM - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah mengungkap dampak buruk yang mungkin terjadi sebagai akibat dari penetapan tiga perusahaan terkemuka di sektor industri sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi catatan serius bagi kalangan usaha jika di masa depan terdapat program lain dari pemerintah yang melibatkan pengusaha swasta.

"Ke depannya, perusahaan akan sangat berhati-hati agar masalah ini tidak terjadi lagi. Artinya, setiap kali ada kebijakan seperti yang lalu, perusahaan akan mempertimbangkan dampaknya bagi perusahaan tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (18/9/2023).

Eddy menggarisbawahi bahwa pengusaha swasta tidak akan secara otomatis menentang program pemerintah, terutama jika itu untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Destinasi Wisata Geopark Merangin dan Candi Muaro Jambi diabaikan oleh Wisatawan Mancanegara

Namun, ia menambahkan bahwa pelaku usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, akan lebih berhati-hati jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menimbulkan keraguan, berubah-ubah dengan cepat, atau menghadirkan risiko bagi perusahaan.

Sebagai konsekuensinya, lanjut Eddy, program yang dijalankan oleh pemerintah mungkin tidak akan dapat dieksekusi dengan cepat karena perusahaan swasta akan lebih berhati-hati sebelum melaksanakannya.

"Jika ada keraguan, perusahaan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pemerintah, yang berarti implementasinya tidak akan berjalan dengan cepat karena kehati-hatian perusahaan," tegasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Jogging Favorit Warga Jambi: Nikmati Keindahan Alam Sambil Berolahraga

Pembicaraan tentang kebijakan pengendalian harga minyak goreng yang mengakibatkan tiga perusahaan swasta terperangkap dalam kasus korupsi sebenarnya telah mencuat sebelumnya, dengan beberapa pihak memperingatkan risikonya.

Mereka terutama menyoroti perubahan kebijakan yang terlalu cepat dan tampaknya tidak sesuai dengan situasi. Selain itu, sorotan juga menunjuk pada pengadilan tiga perusahaan tersebut, meskipun tindakan mereka sebenarnya dalam rangka menjalankan program pemerintah.

Ahli Hukum Pidana UNPAD, Nella Sumika Putri, mengatakan bahwa jika perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah, maka tindakan mereka seharusnya dapat dibenarkan.

"Contohnya, ada produk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp 1.000, namun karena alasan tertentu ada aturan lain yang memungkinkan penjualan di atas HET, seperti Rp 1.500, maka tindakan tersebut dapat dijustifikasi oleh hukum karena ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, hasil kajian yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian harga minyak goreng telah keliru sejak awal.

"Konsumsi minyak goreng rumah tangga sebanyak 61% berasal dari minyak curah, namun kebijakan yang diterapkan adalah subsidi untuk minyak kemasan. Di sisi lain, infrastruktur untuk pelaksanaan subsidi minyak goreng kemasan dianggap lebih baik dibandingkan infrastruktur minyak goreng curah," kata Peneliti INDEF, Rusli Abdullah, pada Senin (31/7/2023).

Halaman:

Editor: Ali Ahmadi

Sumber: idxchannel.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wawako Maulana Lantik Dewan Hakim MTQ ke-53 Kota Jambi

Senin, 25 September 2023 | 20:28 WIB

Saudi Arabia Kutuk Pembakaran Al-Qur'an di Belanda

Senin, 25 September 2023 | 07:16 WIB
X