JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan 149 formasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2023. Dari seluruh formasi yang ada, paling tinggi gajinya mencapai Rp 9 juta.
Baca Juga: Kuota CPNS Fresh Graduate Terus Ditambah
"Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 149 orang pegawai," tulis pengumuman BKN, dikutip Senin (18/9).
Baca Juga: Mahkamah Agung Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Berikut Daftar Formasinya
Dari ratusan lowongan tersebut, nantinya akan ditempatkan di beberapa wilayah. Meliputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat; Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; Kantor Regional I BKN Yogyakarta; Kantor Regional III BKN Bandung; Kantor Regional V BKN Jakarta; Kantor Regional VI BKN Medan; Kantor Regional VII BKN Palembang.
Baca Juga: Gubernur Jambi : Job Fair Salah Satu Cara Efektif Tekan Angka Pengangguran
Lalu, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin; Kantor Regional IX BKN Jayapura; Kantor Regional X BKN Denpasar; Kantor Regional XI BKN Manado; Kantor Regional XIV BKN Manokwari; Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu. Kemudian, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Segera Dibuka, Perhatikan List Instansi sebelum Mendaftar
Daftar lengkap, penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan Maksimal Rp 9.403.380
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Gaji: minimal Rp 8.101.650 dan maksimal Rp 9.403.380
3. Ahli Pertama - Arsiparis
Gaji: minimal Rp 8.081.650 dan maksimal Rp 9.383.380
Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS Tahun 2023 di Kota Jambi Ditunda Hingga 20 September, Cari Tahu Sebabnya!