JAMBIONE.COM - Pada hari Rabu, 13 September 2023, Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera mengadakan pertemuan penting di Sekretariat Bersama di Kota Jambi.
Pertemuan ini menghasilkan sebuah maklumat yang mencerminkan perhatian serius terhadap beberapa isu krusial yang mempengaruhi masyarakat Melayu Rempang Galang dan Pulau Galang.
Baca Juga: Kasus Rempang: Filosofi Bernegara
Ketua Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Hasan Basri Agus ( HBA) didampingi Sekretaris Jenderal, Hatam Tafsir mengatakan maklumat ini didasarkan pada berbagai pertimbangan penting, antara lain:
1. Maklumat Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/LAM-KEPRI/IX/2023 yang mencerminkan isu yang terkait dengan Masyarakat Melayu Rempang Galang.
2. Maklumat Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau Nomor M-441/LAMR/IX/2023 yang menyoroti peristiwa penting yang terjadi pada Masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Baca Juga: Sebagian Konsesi PT ABT Yang Terbakar, Bukan Hutan Alami Ini Tanamannya
"Berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat berharga yang disampaikan oleh Dewan Pakar, Pengurus Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Ketua Debalang LAM Jambi Provinsi Jambi, Ketua Persatuan Pencak Silat Debalang LAM Jambi, serta seluruh peserta musyawarah yang hadir dalam pertemuan tersebut pada tanggal 13 September 2023 di Provinsi Jambi," kata Hasan Basri yang juga Ketua LAM Provinsi Jambi, dalam Jumpa Pers di LAM Provinsi Jambi, Sabtu (16/9/2023).
Maklumat ini mencakup sejumlah poin penting:
1. Dukungan Terhadap Maklumat Terkait Rempang Galang: Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera secara tegas mendukung maklumat yang telah disampaikan oleh Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau yang berkaitan dengan Masyarakat Melayu Rempang Galang. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada seloko adat Melayu yang mengilustrasikan kerjasama dan persatuan.
2. Dukungan Terhadap Pembangunan dengan Keadilan: LARM se-Sumatera juga menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai bidang, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan penekanan pada asas keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal serta penghargaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
3. Penolakan Kekerasan: LARM se-Sumatera mengutuk keras tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang telah terjadi terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang. Tindakan tersebut telah menyebabkan cedera fisik, trauma, dan kerugian materi, dan hal ini sesuai dengan seloko adat Melayu yang menekankan pentingnya menghindari perlakuan yang tidak adil.
4. Pembebasan dan Pengobatan: LARM se-Sumatera meminta pembebasan seluruh warga masyarakat yang ditahan sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi, serta memberikan bantuan pengobatan kepada warga masyarakat yang mengalami cedera.
Baca Juga: Kalian Tinggal Di Tebo, Sudah Tau Nama Ibukota Kecamatan dan Jaraknya..??
Artikel Terkait
PJ Tebo Warning Camat Tebo Ulu: "Waktu Kami Pasilitasi Kok Tidak Diberikan"
Empat Profesor UNJA Mendaftarkan Diri sebagai Calon Rektor Periode 2024-2028
Kalian Tinggal Di Tebo, Sudah Tau Nama Ibukota Kecamatan dan Jaraknya..??
Mengkaji Permasalahan Hukum dan Kekuasaan di Rempang dalam Perspektif Filsafat Hukum
Rempang: Rempang dan Perspektif Utilitarianisme