• Rabu, 27 September 2023

Persiapkan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Baca Persyaratan Wajib Tambahan dari Kementerian PANRB Ini

- Minggu, 17 September 2023 | 06:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIONE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengumumkan beberapa aturan baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @kemenpanrb, pada Jumat (15/9).

Salah satu perubahan utama adalah Keputusan Menteri PANRB No.650/2023 yang mengenai Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi yang harus dipenuhi sebagai penambahan nilai dalam Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional tertentu.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Ketentuan Pas Foto untuk Pendaftaran CPNS 2023, Foto Tahun Lalu Apa Bisa Digunakan?

Misalnya, untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran, persyaratan tambahan berupa surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas dibutuhkan.

Selain itu, jenis sertifikat tertentu juga dibutuhkan sebagai penambahan nilai. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan akan mendapatkan bobot nilai tambahan sebanyak 25 persen.

Selanjutnya, sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota akan memberikan tambahan nilai sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Dibuka, Berikut Kriteria Pelamar untuk Umum maupun Kebutuhan Khusus

Kemudian, jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan akan memberikan bobot nilai tambahan sebesar 5 persen.

Selain jabatan fungsional pemadam kebakaran, ada juga persyaratan tambahan dan sertifikasi kompetensi untuk jabatan fungsional asesor manajemen mutu industri ahli pertama.

Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 menjadi persyaratan wajib tambahan, dan sertifikat pelatihan SNI ISO/IEC 17065:2012 akan memberikan tambahan nilai sebanyak 25 persen.

Terdapat juga persyaratan wajib tambahan kedua, yaitu karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama.

Baca Juga: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Formasi Guru dan Nakes jadi Prioritas, Catat Tanggalnya

Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi juga memberikan tambahan nilai sebesar 15 persen.

Halaman:

Editor: Indrawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Revisi UU ASN, DPR RI Bahas Ini soal PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 10:44 WIB

Kemenkeu RI Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Formasinya

Rabu, 27 September 2023 | 07:40 WIB

Warga Amankan 3 Oknum Wartawan karena Liputan Ini

Minggu, 24 September 2023 | 03:24 WIB
X