• Rabu, 27 September 2023

Jangan Sembarangan! Ini Ketentuan Pas Foto untuk Pendaftaran CPNS 2023, Foto Tahun Lalu Apa Bisa Digunakan?

- Minggu, 17 September 2023 | 05:59 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.

JAMBIONE.COM - Semakin dekatnya waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 menekankan pentingnya persiapan yang matang bagi para calon.

Salah satu aspek kunci yang perlu diperhatikan adalah persiapan pas foto yang memenuhi ketentuan khusus.

Pas foto yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran CPNS 2023 memiliki peranan besar dalam menentukan tingkat kelulusan pada tahap seleksi administrasi.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Dibuka, Berikut Kriteria Pelamar untuk Umum maupun Kebutuhan Khusus

Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi persyaratan pas foto yang berlaku.

Maka dari itu, simak ketentuan pas foto yang digunakan dalam pendaftaran CPNS 2023 berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Formasi Guru dan Nakes jadi Prioritas, Catat Tanggalnya

Ketentuan Pas Foto Pendaftaran CPNS 2023:

- Latar belakang foto berwarna merah.
- Menggunakan pakaian bebas dan rapi (boleh menggunakan jas dan kemeja tidak harus berwarna putih).

Baca Juga: Ini Loh Sanksi Kalau Kamu Curang pada Rekrutmen CPNS 2023
- Ukuran foto yang diunggah minimal 100 KB dan maksimal 300 KB.
- Wajah harus terlihat jelas.
- Bisa menggunakan foto tahun lalu dengan syarat wajah tidak mengalami perubahan.
- Format pas foto JPG atau JPEG.
- Bentuk pas foto yang diunggah adalah potrait.

Baca Juga: Baca Nih! Jadwal Lengkap, Syarat, dan Link Daftar CPNS-PPPK 2023

Selain syarat pas foto yang wajib dipahami oleh calon pendaftar CPNS 2023, terdapat syarat umum lainnya yang harus dipenuhi, yakni:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana penjara.

Baca Juga: Ganjar Milenial Gelar Try Out Latihan soal Tes Seleksi CPNS di Jambi
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bukan anggota pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan sejenisnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi. (*)

Editor: Indrawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Revisi UU ASN, DPR RI Bahas Ini soal PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 10:44 WIB

Kemenkeu RI Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Formasinya

Rabu, 27 September 2023 | 07:40 WIB

Warga Amankan 3 Oknum Wartawan karena Liputan Ini

Minggu, 24 September 2023 | 03:24 WIB
X