JAMBIONE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 dimulai pada 16 September 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, formasi guru dan tenaga kesehatan akan jadi prioritas.
Keputusan tentang jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.
Baca Juga: Ingat! Dua Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengimbau para calon pelamar agar memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Hal itu karena pelamar CPNS dan PPPK harus memahami formasi jabatan yang dituju secara spesifik.
Menteri Anas meminta calon pelamar untuk aktif mencari informasi di laman resmi terkait seleksi CASN.
Baca Juga: Ini Loh Sanksi Kalau Kamu Curang pada Rekrutmen CPNS 2023
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tutur Menteri Senin (4/9).
Beberapa dokumen seperti Ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lainnya akan diumumkan dalam pengumuman.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 17 September 2023 Kemungkinan Mundur, Ini Penyebabnya
"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," sebut Abdullah Azwar Anas.
Berikut jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Artikel Terkait
Pemkab Tebo Tak Buka Lowongan CPNS 2022
Ganjar Milenial Gelar Try Out Latihan soal Tes Seleksi CPNS di Jambi
Pendaftaran CPNS Segera Buka, Ketahui Standar Passing Grade-nya