• Rabu, 27 September 2023

Sebanyak 890 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

- Rabu, 13 September 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIONE.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengumumkan 890 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana ini berasal dari berbagai lapas di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan lainnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Biasa Beroperasi di Danau Sipin Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Para bandar narkoba ini telah ditempatkan dalam sel dengan tingkat pengamanan super maksimum di Nusakambangan, di mana masing-masing narapidana berada dalam sel sendirian. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan dan pembinaan. Reynhard juga mengakui bahwa beberapa narapidana tetap terlibat dalam dunia narkoba meskipun telah ditangkap.

"Di lapas, kami selalu bekerja sama dengan Polri untuk pengawasan sekaligus pembinaan," ungkap Reynhard.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA, dan instansi terkait lainnya berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini mencapai Rp 10,5 triliun, dengan barang bukti berupa 10,2 ton sabu dan lebih dari 100 ribu ekstasi.

Komjen Pol Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa selain kasus narkoba, pihaknya juga menggelar tindakan pidana pencucian uang. Operasi ini melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Royal Thai Police, Royal Malaysia Police, US-DEA, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen PAS.

Baca Juga: Lima Daerah di Jambi Rawan Peredaran Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi

Dalam rangkaian operasi ini, Polri berhasil menangkap 39 orang dari Mei hingga September 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar. Beberapa tersangka juga dihadapkan pada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan tindak pidana narkoba berdasarkan UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(*)

Editor: Indrawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Revisi UU ASN, DPR RI Bahas Ini soal PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 10:44 WIB

Kemenkeu RI Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Formasinya

Rabu, 27 September 2023 | 07:40 WIB

Warga Amankan 3 Oknum Wartawan karena Liputan Ini

Minggu, 24 September 2023 | 03:24 WIB
X