JAMBIONE.COM - Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu, mengumumkan perubahan signifikan dalam Juknis (Juklak dan Juknis) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Salah satu perubahan utama adalah adanya kuota khusus bagi penyandang disabilitas.
Menurut Andika Wahyu, perubahan formasi dalam penerimaan PPPK tahun ini mencakup pelamar umum, tenaga honorer, dan kuota khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Jumlah PNS di Pemprov Jambi, Banyak Laki-laki atau Perempuan?
"Anda disabilitas akan mendapatkan kuota sebesar 2 persen dari jumlah PPPK yang disetujui tahun ini," ujarnya pada Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, kuota untuk pelamar umum sebesar 20 persen, sedangkan tenaga honorer memiliki kuota sebesar 80 persen.
Andika menjelaskan bahwa kuota khusus untuk penyandang disabilitas dapat diambil dari formasi khusus, formasi honorer, atau formasi umum.
"Yang pasti, jumlahnya harus mencapai 2 persen," tambahnya.
Baca Juga: Dilema Konstruksi Jalan Beton Vs Aspal, Mana yang Lebih Unggul?
Dengan ketentuan ini, terdapat 59 formasi khusus yang tersedia untuk penyandang disabilitas dari total 2.928 formasi yang disediakan, termasuk dalam formasi teknis, guru, dan kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memberikan peluang lebih besar kepada penyandang disabilitas di Kota Jambi untuk mengikuti proses penerimaan PPPK, baik melalui formasi khusus maupun jalur honorer, dengan tujuan meningkatkan inklusi dan kesempatan kerja bagi mereka. (ali)
Artikel Terkait
Masih Ingat Kasus Nenek Hafsah Vs PT RPSL? Begini Kelanjutan Kasusnya!
Debit Sungai Batanghari Surut Dibawah Normal, Kapal Mulai Sulit Melintas
22,62 Persen Jalan Status Provinsi di Jambi Rusak
Dilema Konstruksi Jalan Beton Vs Aspal, Mana yang Lebih Unggul?
Jumlah PNS di Pemprov Jambi, Banyak Laki-laki atau Perempuan?