• Kamis, 21 September 2023

Masih Ingat Kasus Nenek Hafsah Vs PT RPSL? Begini Kelanjutan Kasusnya!

- Senin, 18 September 2023 | 18:49 WIB
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi.  (Foto : Dokumen Ali Ahmadi/Jambione.com)
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi. (Foto : Dokumen Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBIONE.COM - Masalah yang melibatkan keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) di Kota Jambi masih berlanjut, meski telah dibentuk tim oleh Pemerintah Kota Jambi untuk mencari solusi.

Tim ini terdiri dari tiga sub tim yang bertugas untuk mengkaji berbagai aspek permasalahan ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi telah melaporkan jika dari hasil kerja tim, sub tim pertama berfokus pada perizinan yang melibatkan PT RPSL.

Baca Juga: 128 Rumah di Kota Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp20 Juta per Rumah

Mereka menyoroti keterlambatan PT RPSL dalam menyelesaikan kesepakatan MoU dengan Pemerintah Kota Jambi terkait pembangunan jalan rigid beton dengan spesifikasi K350 yang bisa dilalui oleh mobil dengan tonase besar.

"Seharusnya, pembangunan ini selesai dalam dua tahun sejak MoU ditandatangani pada tahun 2019, tetapi baru dikerjakan pada tahun 2023, karena terkendala pandemi," kata Fahmi, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Maulana : Angka Stunting Turun dengan Program Bapak Asuh dan Intervensi Gizi

Sub tim kedua yang berfokus pada kajian kerugian, telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak keluarga Nenek Hafsah dan PT RPSL.

Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu mengenai tuntutan perbaikan rumah Nenek Hafsah dan ganti rugi yang nilainya sekitar Rp 1,4 miliar.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan jasa KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menilai bangunan rumah Nenek Hafsah, yang nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan besarnya ganti rugi. Hasil dari penilaian KJPP akan dibahas pada pertemuan selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Joni Ismed : Pendapatan Pajak LPJU Tinggi, Namun Penerangan di Perkampungan Masih Terbatas

Sebelumnya, pada pertemuan pertama, keluarga Nenek Hafsah meminta komitmen tertulis dari PT RPSL untuk menyelesaikan masalah kerusakan rumah Nenek Hafsah, yang telah dipenuhi oleh perusahaan.

Selain itu, keluarga juga mulai mengajukan permintaan kompensasi atas dana yang telah dikeluarkan oleh keluarga selama tahun 2013 hingga 2022, baik berupa material maupun non-material.

Selama perundingan, PT RPSL juga mempermasalahkan permintaan kompensasi dari tahun 2013, mengingat PT RPSL mengaku diakuisisi oleh manajemen yang baru pada tahun 2018.

Baca Juga: Destinasi Wisata Geopark Merangin dan Candi Muaro Jambi diabaikan oleh Wisatawan Mancanegara

Halaman:

Editor: Ali Ahmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PPPK Kota Jambi, 20 Persen Dibuka untuk Umum

Kamis, 21 September 2023 | 09:36 WIB

Sinergi Dengan TNI, PTPN VI Bangun MCK dan Sumur Bor

Kamis, 21 September 2023 | 09:16 WIB

Peduli Warga, Mengenal Unit Usaha Rimbo Dua, PTPN VI

Rabu, 20 September 2023 | 20:35 WIB

22,62 Persen Jalan Status Provinsi di Jambi Rusak

Selasa, 19 September 2023 | 09:18 WIB
X