• Kamis, 21 September 2023

128 Rumah di Kota Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp20 Juta per Rumah

- Senin, 18 September 2023 | 16:56 WIB
Perbaikan kelayakan terhadap salah satu rumah warga di RT 11 Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi. (Foto : Dokumen Ali Ahmadi/Jambione.com)
Perbaikan kelayakan terhadap salah satu rumah warga di RT 11 Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi. (Foto : Dokumen Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBIONE.COM - Pemerintah Kota Jambi seyogyanya bisa menerima bantuan pusat untuk program bedah rumah.

Namun itu batal karena Pemkot Jambi tidak mampu memenuhi syarat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak turunnya bantuan pusat untuk program bedah rumah tersebut disebebakan persyaratan yang diberikan tidak mampu dipenuhi. Bukan hanya Kota Jambi, tapi hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami hal yang sama," kata Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar, Minggu (17/9/2023.

Baca Juga: Maulana : Angka Stunting Turun dengan Program Bapak Asuh dan Intervensi Gizi

Kata dia, persyaratan yang diberikan tidak mampu dipenuhi oleh pemda.

Dimana Pemda diminta untuk menyiapkan dana pendampingan sampai 50 persen.

Dijelaskan Mahruzar, dana pendamping yang dimaksud yakni, pemerintah Pusat melalui DAK memberikan Rp20 juta untuk satu unit program bedah rumah, namun pemerintah daerah diminta menyiapkan Rp15 juta sebgai dana pendamping untuk program tersebut.

Baca Juga: Joni Ismed : Pendapatan Pajak LPJU Tinggi, Namun Penerangan di Perkampungan Masih Terbatas

"Tapi tahun ini kita tetap ada program bedah rumah dari dana APBD. Totalnya lebih kurang 128 unit," katanya.

Mahruzar mengatakan, proses pengajuan bedah rumah rumah sendiri berawal dari data yang dihimpun dari RT dan Lurah.

"Ada usulan melalui RT, kemudian dilanjutkan ke kelurahan dan kecamatan. Kemudian verifikasi lapangan. Kita nilai Atap, Lantai dan Dinding (Aladin). Kalau memang tidak layak dan sesuai kriteria, kita berikan bantuannya dalam bentuk bahan," ujarnya.

Baca Juga: Reputasi Singapura sebagai Pusat Keuangan Bersih Teruji Akibat Skandal Pencucian Uang .3 Miliar

Tiap rumah yang menerima program tersebut mendapat Rp20 juta. Dari Rp20 juta tersebut Rp2,5 juta diperuntukan sebagai upah pekerja dan selebihnya untuk membeli material bangunan.

"Jadi penerima bantuan bisa tentukan toko bangunan yang dimaksud, lalu bahannya kita bayarkan. Bisa pilih yang dekat rumah," pungkasnya. (ali)

Editor: Ali Ahmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PPPK Kota Jambi, 20 Persen Dibuka untuk Umum

Kamis, 21 September 2023 | 09:36 WIB

Sinergi Dengan TNI, PTPN VI Bangun MCK dan Sumur Bor

Kamis, 21 September 2023 | 09:16 WIB

Peduli Warga, Mengenal Unit Usaha Rimbo Dua, PTPN VI

Rabu, 20 September 2023 | 20:35 WIB

22,62 Persen Jalan Status Provinsi di Jambi Rusak

Selasa, 19 September 2023 | 09:18 WIB
X