• Rabu, 27 September 2023

Fasha Perintahkan 13 Bando Reklame Dipotong

- Rabu, 21 September 2022 | 08:47 WIB

JAMBIONE.COM, JAMBI- Pajak reklame dan air tanah di Kota Jambi mendapat sorotan Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I. Terutama dalam penegakan Perda Kota Jambi terhadap reklame yang tak berizin dan yang tak membayar pajak. 

Selain reklame yang tidak membayar pajak dan tak ada izin, Korsupgah KPK juga menyoroti reklame di sepanjang Jalan Agus Salim, Kota Baru. Di sana terdapat reklame berisi konten rokok. Seharusnya lokasi itu tak diperkenankan ada iklan rokok, karena lokasinya dekat dengan pusat pendidikan.

Pasca mendapat sorotan itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengumpulkan para pejabat terkait dilingkungan Pemkot Jambi, di ruang rapat Bappeda Kota Jambi, Selasa sore (20/9). Rapat digelar tertutup.

Usai rapat, Fasha mengatakan, dari hasil rapat yang Ia pimpin ada hal yang menjadi perioritas untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Menurut Fasha, para OPD terkait diperintahkan untuk memotong bando reklame yang ada di tengah jalan dalam Kota Jambi. Leading sektornya yakni Satpol PP sebagai penegak Perda. "Bando reklame itu dipastikan tidak ada izin. Jumlahnya di Kota Jambi ini ada 13 titik," katanya.

Fasha juga meminta tim melakukan penertiban papan reklame di pinggir jalan yang tidak memiliki izin. "Terkait itu DPMPTSP sudah bersurat untuk pemilik papan reklame yang tak berizin untuk mengurus izin," imbuhnya.

Fasha menegaskan, jika dalam satu minggu ini surat dari DPMPTSP itu tidak diindahkan, dan para pemilik papan reklame tidak mengurus izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan pemotongan papan reklame tersebut. "Jika tidak mengurus izin, maka dipotong semua. Diberikan mereka kesempatan untuk mengurus izin dulu. Pokoknya kita perioritaskan yang tidak punya izin itu dibongkar," jelasnya.

Kemudian terkait vendor reklame yang tidak berada di Kota Jambi, pihaknya juga akan memberitahukan hal itu. Jika tidak ditanggapi maka akan dipotong juga. Selain itu lanjut Fasha, juga papan reklame yang berada diatas ruko, pihaknya juga meminta untuk pemilik mengurus izin. Jika tidak maka akan dipotong. "Untuk bando reklame di tengah jalan, mulai lusa (besok, red) mulai ditindak (potong)," katanya. 

Saat disinggung mengenai reklame yang berisi konten rokok dan berada di dekat pusat pendidikan, Fasha mengatakan memprioritaskan menertibkan yang tidak berizin terlebih dahulu. 

"Kita kasih kesempatan habiskan dulu kontraknya. Setelah itu tidak boleh lagi. Mungkin mereka masih ada kontrak dengan vendor 2 sampai 3 bulan. Kita prioritaskan penertiban yang tidak ada izinnya dulu," pungkasnya. (ali)

Editor: Administrator

Terkini

11 Cakarpim PTPN VI Ikut Pendidikan di LPP

Rabu, 27 September 2023 | 11:10 WIB
X