• Kamis, 21 September 2023

Fakta Pulau Rempang yang Dikuasai Penuh Oleh Pengusaha dan Menggusur Warga

- Selasa, 19 September 2023 | 16:55 WIB
Gevina Zahira Shofa
Gevina Zahira Shofa

Oleh: Gevina Zahira Shofa, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

JAMBIONE.COM- Fakta kisruh Pulau Rempang tergusur di kampung sendiri hingga investasi China Rp 381 Triliun sampai 2080. “Ini hanya salah komunikasi saja. Di bawah salah mengkomunikasikan saja. Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah, tapi mungkin lokasinya belum tepat. Itu yang harusnya diselesaikan. Masa urusan begitu harus sampai Presiden?”.

Itulah respon Presiden Joko Widodo terkait konflik yang terjadi di Pulau Rempang. Karena itu Jokowi pun meminta jika ada persoalan terkait pembebasan lahan yang tidak mampu diselesaikan segera lapor ke menteri terkait. Dia enggan persoalan yang ada menjadi berlarut larut.

Baca Juga: Kerusuhan di Pulau Rempang: Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum dalam Penegakan Hukum

Lantas apa sebenarnya yang terjadi di Pulau Rempang? Berikut sejumlah fakta-faktanya:  

  1. Tergusur di kampung sendiri.

Masyarakat adat Pulau Rempang, Kota Batam bentrok dengan aparat keamanan gabungan pada kamis, 7 september 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Penyebabnya karena aparat memaksa masuk wilayah Rempang untuk memasang patok tata batas lahan pembangunan rempang Eco-City.

Masyarakat adat yang menolak kehadiran aparat gabungan memblok jalan dengan menebang pohon hingga meletakkan blok kontainer di tengah jalan. Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pembangunan Pulau Rempang sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang akan dijadikan kawasan ekonomi baru.

Baca Juga: Kasus Rempang Dalam Kepastian Hukum

Masyarakat adat yang tingga di 16 kampung tua di Pulau Rempang menolak keras relokasi. Mereka menganggap kampung-kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting, bahkan sebelum kemerdekaan indonesia.

  1. Status dan Letak Pulau Rempang.

Pulau Rempang adalah salah satu pulau di Kecamatan Galang yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Riau. Pulau Rempang memiliki luas wilayah sekitar 165 kilometer persegi. Pulau Rempang terletak sekitar 3 km di sebelah tenggara Pulau Batam. Penduduk Rempang berjumlah 7.500 hingga 10 ribu jiwa yang mayoritas mata pencahariannya sebagai nelayan dan pelaut.  

  1. Kawasan Industri Pulau Batam.

Pada tahun 1992 melalui Keppres nomor 28 tanggal 19 juni 1992, pemerintah melakukan penambahan wilayah kawasan industri pulau Batam. Hal itu dilakukan karena semakin meningkatnya usaha di pulau batam dan terbatasnya kemampuan serta daya dukung lahan yang tersedia di daerah industri pulau Batam.

Baca Juga: Kasus Rempang, Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Diatas Hak Pengelolaan di Kota Batam

Pulau Rempang dan Pulau Galang kemudian masuk dalam perluasan kawasan industri pulau Batam dengan status kawasan berikat.

 

Halaman:

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Konflik Rempang dan Keterkaitannya dengan Filsafat Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 11:32 WIB

Analisis Kasus Rempang: Perspektif Filsafat Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 07:25 WIB

Atas Nama Investasi, Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

Rabu, 20 September 2023 | 18:34 WIB

Konflik Rempang dan Filosofi Hukum Agraria di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 19:49 WIB

Kasus Pulau Rempang dari Segi Positivisme Hukum

Selasa, 19 September 2023 | 19:23 WIB

Konflik Agraria di Pulau Rempang Batam

Selasa, 19 September 2023 | 17:17 WIB
X