• Kamis, 21 September 2023

Analisis Filsafat Hukum Kasus Rempang Eco City dalam Perspektif Bisnis dan HAM

- Senin, 18 September 2023 | 06:00 WIB
Sri Ulandari
Sri Ulandari

Oleh: Sri Ulandari, Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Investasi Tiongkok

JAMBIONE.COM- Rempang Eco City  merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2023 yang diluncurkan pada 12 April 2023 di Jakarta oleh Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartanto, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Gubernur Kepulauan Riau, dan Ketua BP Batam. Turut dihadiri pula Pemilik Artha Graha Group Tommy Winata.

 Kemudian, proyek ini diperkuat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023. Luas lahan yang akan digunakan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Galang, dengan tujuan untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan tempat wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Kasus Rempang Tanah Batam: Analisis Filsafat Hukum Terkait Konflik Hak Kepemilikan dan Keadilan

Menurut informasi dalam situs Badan Pengusahaan (BP) Batam, Proyek Rempang Eco City akan digarap oleh rekanan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Yaitu PT Makmur Elok Graha (MEG). PT MEG berfungsi membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal untuk pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.

 Target investasi dalam proyek ini direncanakan mencapai Rp 381 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 306.000 orang pada 2080.

Untuk memulai operasional proyek tersebut, Pemerintah menargetkan pada 28 September 2023 sudah terlaksana pengosongan atau sudah clear and clean, lalu akan diserahkan kepada PT MEG.

Baca Juga: Kasus Rempang Tanah Batam: Analisis Filsafat Hukum Terkait Konflik Hak Kepemilikan dan Keadilan

 Menurut paparan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD ketika merespon peristiwa bentrokan pada 7 September, pada 2001-2002 pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan yang pada pokoknya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan. Namun, tanah tersebut belum sempat dikelola oleh perusahaan.

 Pada tahun 2004 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan beberapa surat izin penggunaan pada pihak lain. Sehingga membuat masalah semakin rumit.

Digesanya relokasi penduduk Rempang dikarenakan telah ada investor yang akan masuk. Yaitu perusahaan Xinyi Glass dari Tiongkok, berupa hilirisasi industri kaca dan panel surya.

Baca Juga: Kasus Rempang dalam Persfektif Keadilan

 Kepastian didapat setelah pada 28 Juli 2023 ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dengan Xinyi Glass yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Riwayat Kampung Tua

Halaman:

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Konflik Rempang dan Keterkaitannya dengan Filsafat Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 11:32 WIB

Analisis Kasus Rempang: Perspektif Filsafat Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 07:25 WIB

Atas Nama Investasi, Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

Rabu, 20 September 2023 | 18:34 WIB

Konflik Rempang dan Filosofi Hukum Agraria di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 19:49 WIB

Kasus Pulau Rempang dari Segi Positivisme Hukum

Selasa, 19 September 2023 | 19:23 WIB

Konflik Agraria di Pulau Rempang Batam

Selasa, 19 September 2023 | 17:17 WIB
X