Oleh: Annisa Aprilia, Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi
JAMBIONE.COM- Proyek Rempang Eco City, yang mencakup komponen wisata, sangat ideal jika melibatkan pemilik tanah Kampung Tua yang berpartisipasi langsung dalam proyek pengembangan kawasan daripada berpindah. Berbeda dengan kondisi warga Pulau Rempang yang bermukim di bekas perkebunan HGU, maka diperlukan strategi tersendiri.
Permasalahan kasus Rempang saat ini dapat dipahami dengan mengikuti perkembangan kasus dari waktu ke waktu. Hak Pengelolaan diberikan kepada Otorita Batam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973. Sesuai Pasal 6 Ayat 2 Huruf a Keppres tersebut, Otorita Batam telah diberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas seluruh wilayah di Pulau Batam.
Situs utamanya adalah Kepulauan Batam. Tujuan dari Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 adalah untuk melarang investor swasta memiliki tanah yang memiliki peringkat investasi. Ini berarti menghindari investor real estat. Dengan diberikannya HPL kepada Otorita Batam, maka investor yang menginginkan tanah tidak diperkenankan untuk memilikinya; sebaliknya, mereka harus menyewakannya kepada Otorita Batam.
Baca Juga: Kasus Rempang Tanah Batam: Analisis Filsafat Hukum Terkait Konflik Hak Kepemilikan dan Keadilan
Proklamasi presiden ini memiliki konsekuensi hukum yang membatasi hak-hak individu di beberapa tempat. Daerah-daerah yang ditetapkan melalui keputusan presiden harus mempunyai batas-batas yang jelas dan bebas dari kepemilikan, penggunaan, atau penguasaan tanah ulayat.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Perpres tersebut, tata cara pendaftaran tanah selanjutnya harus dilakukan. Menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), apabila di wilayah tersebut terdapat kepemilikan atau hak milik atas tanah adat, maka tanah adat yang dikuasai perseorangan akan berubah menjadi “hak milik atas tanah” sedangkan hak milik tidak dapat ada pada wilayah hak pengelolaan.
Oleh karena itu, sebelum diberikan, hak pengelolaan yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 harus lepas dari hak milik bersama. Secara administratif, Pulau Rempang merupakan bagian dari Kota Batam yang terbagi antara wilayah daratan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sebelumnya, kawasan hutan, dan Kampung Tua.
Baca Juga: Kasus Rempang dalam Persfektif Keadilan
Baru-baru ini, terjadi protes dan bentrokan antara penduduk lokal dan pemerintah di sana. Salah satunya adalah Pulau Rempang. Otorita Batam yang telah berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 diharapkan mempunyai hak pengelolaan atas hal tersebut. Pulau Rempang berisi 45 titik Desa Tua.
Menurut catatan sejarah Perjanjian London tahun 1824, Kampung Tua telah menjadi bagian dari Batam dan sekitarnya selama lebih dari 188 tahun. selain kemegahan Kerajaan Lingga, Kerajaan Riau, Kerajaan Johor, dan Kerajaan Malaya Pahang.
Kerajaan Lingga dan Kerajaan Riau terpecah berdasarkan Perjanjian London tahun 1824, yang menetapkan Johor dan Pahang Malaya sebagai milik Inggris dan Kerajaan Lingga sebagai koloni Belanda.
Baca Juga: Pembangunan Strategis Nasional Diutamakan, Kemakmuran Masyarakat Rempang jadi Korban
Kenyataannya, masih banyak jenis pohon yang tumbuh subur di kawasan Kampung Tua, termasuk pohon kelapa yang diperkirakan berusia di atas 70 tahun atau sudah ada sejak Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun Ini. 1973. Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mempertegas keberadaan masyarakat hukum adat Kampung Tua di Batam ini.
Artikel Terkait
Pendaftaran PPPK dan CPNS Tahun 2023 di Kota Jambi Ditunda Hingga 20 September, Cari Tahu Sebabnya!
Ini Isi Surat Depati Empat Alam Kerinci ke Polres Kerinci yang Memicu Warga Pulau Sangkar Blokir Jalan
Persiapan Spektakuler MotoGP Mandalika 2023: Sirkuit Mandalika Siap Bersinar
Terus Meluas Begini Penampakan Konsesi PT ABT yang terbakar Sepekan
Atasi Kebakaran di Konsesi PT ABT Dandim Kapolres dan Kalak BPBD Putuskan Dirikan Posko di Pemayungan
Kasus Rempang dalam Persfektif Keadilan
Kasus Rempang Tanah Batam: Analisis Filsafat Hukum Terkait Konflik Hak Kepemilikan dan Keadilan
Tantangan Jorge Martin Sebagai "Titisan" Marc Marquez dalam MotoGP: Pandangan Loris Reggiani