• Kamis, 21 September 2023

Utility Filsafat Hukum Terhadap Kasus Rempang Serta Asal Usul Kampung Tua Tanah Melayu Rempang

- Minggu, 17 September 2023 | 06:00 WIB
Abdul Faqih
Abdul Faqih

OLEH : Abdul Faqih, Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

JAMBIONE.COM- Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa. Relokasi itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Pada 28 Agustus 2023, Rempang Eco-City masuk daftar PSN, dengan nama Program Pengembangan Kawasan Eco-City. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Rencananya di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Baca Juga: Kasus Rempang: Filosofi Bernegara

Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha. Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, mengemukakan pada fenomena Rempang investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, mereka juga tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat.

"Oleh karenanya pemerintah harus segera turun dan fokus mengatasi kisruh pulau Rempang untuk menemukan sebab akibatnya , dimana kini telah terjadi unjuk rasa perlawanan masyarakat kepada petugas pada senin lalu(11/9),” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Rempang: Rempang dan Perspektif Utilitarianisme

Perlu diingat, biasanya perlawanan masyarakat secara kolektif muncul karena ada ketidakadilan dan posisi tawar masyarakat yang tidak kuat. Apalagi menghadapi para pelaku fungsional pengendali perusahaan dari negara lain,” tambahnya.

Menurutnya, komunitas suku Melayu adalah salah satu entitas bangsa termasuk dalam hubungan bangsa dan suku bangsa. Bangsa tidaklah muncul secara spontan tanpa suku bangsa yaitu unsur tradisi kampung tua.

Pulau Rempang, tempat yang dalam beberapa hari ini terjadi demonstrasi dan bentrok antara masyarakat setempat dan aparat, secara administratif merupakan bagian dari Kota Batam yang terbagi atas areal tanah bekas hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, dan Kampung Tua.

Baca Juga: Mengkaji Permasalahan Hukum dan Kekuasaan di Rempang dalam Perspektif Filsafat Hukum

Pulau Rempang termasuk yang direncanakan menjadi hak pengelolaan Otorita Batam. Yang dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Halaman:

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Konflik Rempang dan Keterkaitannya dengan Filsafat Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 11:32 WIB

Analisis Kasus Rempang: Perspektif Filsafat Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 07:25 WIB

Atas Nama Investasi, Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

Rabu, 20 September 2023 | 18:34 WIB

Konflik Rempang dan Filosofi Hukum Agraria di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 19:49 WIB

Kasus Pulau Rempang dari Segi Positivisme Hukum

Selasa, 19 September 2023 | 19:23 WIB

Konflik Agraria di Pulau Rempang Batam

Selasa, 19 September 2023 | 17:17 WIB
X