• Kamis, 21 September 2023

Sidang Perkara Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi El Halcon

- Selasa, 19 September 2023 | 16:19 WIB
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon menjalani sidang perkara korupsi gagal bayar di Bank Jambi, Selasa (19/9/2023)
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon menjalani sidang perkara korupsi gagal bayar di Bank Jambi, Selasa (19/9/2023)

JAMBIONE.COM – Terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/9/23). Agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Yunsak El Halcon hadir langsung dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri. Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk menyampaikan tanggapan mereka.

Dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa, JPU Kejati Jambi meminta semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa untuk ditolak.  "Kami meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa," kata JPU.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank Jambi Jalani Sidang Perdana, JPU; Pembelian MTN PT SNP Sudah Salah Sejak Awal

JPU berpendapat, semua berkas perkara sudah disusun secara cermat. Eksepsi yang diajukan mantan Dirut Bank Jambi itu prematur. Menurut JPU, Penasehat Hukum terdakwa tidak menyebutkan dimana surat dakwaan dari JPU yang prematur dimata hukum.

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberangkatan atas surat dakwaan JPU. Keberatan itu antara lain panasehat hukum terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi Jambi tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini.

Kemudian, panasehat hukum terdakwa juga menilai pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi tidak berwenang mengadili perkara ini. Berikutnya keberatan atas dakwaan JPU berdasar alasan dakwaan bersifat prematur karena belum ada kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Polres Muaro Jambi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Segini Bukti yang Diamankan

Penasehat hukum terdaka juga menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 143 KUHP. Mereka menilai dakwaan JPU telah bertentangan dengan ketentuan pasal 144 KHUP.

Sepereti diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/9/2023). Ketiga terdakwa  dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar (M). Dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Bank Jambi membeli MTN  PT SNP untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi sudah salah sejak awal. El Halcon kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi. Semnatar PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.

Baca Juga: Tiga Anggota Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Jambi Ternyata kakak Beradik, Ini Penjelasan Kapolres

JPU menjelaskan, pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas, berupa MTN I PT SNP Tahap dua Tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar.

 Kemudian MTN III PT SNP Tahun 2017 sebesar Rp 48 miliar, MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar. MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 32 miliar. ‘’Pemeblian dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP,’’ kata JPU Albert Roni Santoso dihadapan ketua majelis hakim Ronald Salnofri.

 Menurut JPU, terdakwa juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN, yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X