JAMBIONE.COM, TEBO - Meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo.
Dua orang tersangka ini sempat melawan saat akan diamankan. Setelah Penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai seringnya transaksi jual beli narkoba di Kecamatan Tebo Ilir.
Mereka adalah JH(24) dan AF (24), yang diduga pelaku peredaran narkoba. Yang diamankan Pada Kamis, 14 September 2023, Meraka diamankan terpisah rumahnya masing-masing.
Dari tangan merakadi rumah JH tim menemukan barang bukti berhasil ,2 (dua) Paket kecil Sabu-sabu.1 HP OPPO, 1 dompet warna hitam1 unit roda dua.
"Juga diamakan uang tunai Rp.350 ribu," Kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha Ariawan.
Sementara dirumah AF, juga ditemukan barang bukti 2 paket Shabu, 1 Plastik clip, alat hisap Shabu, 1 unit HP dan uang Rp. 250 ribu.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan.
Masih kata wayan tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum" pungkas Kapolres Tebo.