• Rabu, 27 September 2023

Gelapkan Rp 1, 2 M Lebih, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- Kamis, 14 September 2023 | 20:57 WIB
Mantan Ketua Baznaz Tanjabtim AA dikawal petugas Kejari Tanjabtim menuju tahanan. AA ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan uang Rp 1,2 M (Rizar)
Mantan Ketua Baznaz Tanjabtim AA dikawal petugas Kejari Tanjabtim menuju tahanan. AA ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan uang Rp 1,2 M (Rizar)

JAMBIONE.COM - Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur inisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjabtim.

AA diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran dana zakat, infaq, dan sadakah dari 2016 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar (M) lebih.

Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Beberkan Proses Penganggaran DPRD di Hadapan KPK

"Telah diperoleh bukti yang cukup, guna menetapkan AA sebagai tersangka," tegas Kasi Intel Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, kepada awak media Kamis malam (14/9/2023).

Harmoko menjelaskan, mantan Ketua Baznas Tanjabtim dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: KPK Dorong Pemprov Jambi Segera Lakukan Ini...

Sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021. "Dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," jelasnya.

Terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 milar lebih tersebut, pihak tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 150 juta.(zal)

Baca Juga: Mencekam, Satu Unit Rumah di Sungai Penuh Hangus Dilalap Api

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Mati Tak Bawa STNK Truk Pembawa Pupuk Ditilang

Rabu, 27 September 2023 | 15:43 WIB

Lagi Bacaleg PDIP Diamankan Polisi, Ini Masalahnya

Sabtu, 23 September 2023 | 20:39 WIB
X