JAMBIONE.COM - Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur inisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjabtim.
AA diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran dana zakat, infaq, dan sadakah dari 2016 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar (M) lebih.
Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Beberkan Proses Penganggaran DPRD di Hadapan KPK
"Telah diperoleh bukti yang cukup, guna menetapkan AA sebagai tersangka," tegas Kasi Intel Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, kepada awak media Kamis malam (14/9/2023).
Harmoko menjelaskan, mantan Ketua Baznas Tanjabtim dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: KPK Dorong Pemprov Jambi Segera Lakukan Ini...
Sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021. "Dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," jelasnya.
Terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 milar lebih tersebut, pihak tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 150 juta.(zal)
Baca Juga: Mencekam, Satu Unit Rumah di Sungai Penuh Hangus Dilalap Api
Artikel Terkait
AHY dan Keputusan Arah Koalisi Pilpres 2024
KPK Dorong Pemprov Jambi Segera Lakukan Ini...
Marc Marquez Punya 3 Rencana untuk MotoGP 2024
Pengamanan Aset, Kabupaten Batang Hari Unggul di Provinsi Jambi
Wow…. Xiomi Bakal Rilis Mobil Listrik, Segini Kisaran Harganya
Batang Hari Kembali Raih Nilai Tertinggi dalam Pencegahan Korupsi di Seluruh Provinsi Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Beberkan Proses Penganggaran DPRD di Hadapan KPK
McLaren Merayakan Ulang Tahun ke-60 dengan Desain Livery Khusus di F1 GP Singapura dan Jepang
Kejutan Malam, Prabowo dan Ridwan Kamil Makan Bersama
Indra Sjafri Umumkan Skuad 22 Pemain Timnas Indonesia U-24 untuk Asian Games 2022