JAMBIONE.COM- Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar dugaan korupsi proyek pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021. Tim Penyidik menetapkan lima petinggi dan orang tersangka dalam kasus ini.
Ke lima tersangka merupakan para petinggi dan mantan pejabat Pelindo dan pihak swasta. Merka yakni, inisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), dan AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023).
Baca Juga: KPK Kebut Pemberkasan Rahima Cs, Ada Potensi Tersangka Baru Kasus ‘ Uang Ketok Palu’?
Kemudian, YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo mengatakan, kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021 ini berawal pada tahun 2018. Ketika itu PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.
"Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020. Pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa," katanya kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kejadian Mobil Grand Max Terbakar di Bungo, Begini Krologi Kejadiannya
Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.
Namun, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku Kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain. Dan pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp 10,9 Miliar.
"Setelah kita lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, " katanya.
"Proses adendum tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur. Ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 M," jelas AKBP Slamet Widodo.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan, pihaknya kemudian meminta keterangan Ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 3,9 Miliar.
Artikel Terkait
Bintang Piala Dunia yang Tersisih: Lima Pemain Berbakat yang Tak Bersinar Bersama Timnas Inggris
Jalan Bangko-Kerinci Kembali Diblokir Warga
Mengejutkan! Jumlah Kendaraan di Kota Jambi ternyata Lebih banyak dari Jumlah Penduduk, Berapa sih Jumlahnya?
Lagi, Ihsan Yunus Berikan Puluhan Bantuan Bedah Rumah
Fraksi PDIP Kota Jambi Serukan Revolusi Olahraga dalam APBD 2024, Apa Saja Seruannya?
Kejaksaan Beri Kesempatan Bagi Kades Vs BPD Untuk Lolos Pidana Asalkan
Polisi Selidiki Kejadian Mobil Grand Max Terbakar di Bungo, Begini Krologi Kejadiannya
Ini Syarat Khusus Dari PJ Tebo Jika Ingin Jadi Kepala Sekolah
Kades Ditahan Kejaksaan, Sekdes Jadi Pejabat Sementara
KPK Kebut Pemberkasan Rahima Cs, Ada Potensi Tersangka Baru Kasus ‘ Uang Ketok Palu’?