JAMBIONE.COM - Eks Lokalisasi Payo Sigadung, di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Meski sudah digerebek beberapa waktu lalu, ternyata eks lokalisasi legendaris yang lebih terkenal dengan sebutan pucuk itu masih menjadi tempat transaksi narkoba. Sabtu (9/9/2023), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang mengedarkan narkoba di eks lokalisasi tersebut.
Pemuda yang diamankan itu bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dia ditangkap anggota Tim Berantas BNNP Jambi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam kawasan eks lokalisasi tersebut, di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks Lokalisasi Pucuk tersebut. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan.
‘’ Pada Sabtu (9/9) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, tim mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut,’’ katanya. Menurut Wisnu, bersama tersangka disita barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram.
‘’ Untuk mengelabui petugas barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry. Bungkusan itu dia simpan dalam baju kaos warna merah," ungkap Wisnu, Minggu (10/9).
Selain sabu, tim Pemberantasan BNNP Jambi juga menyita satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah. Saat ini tersangka dan barang bukti sedang dalam proses pemeriksaan.(*)