JAMBIONE.COM, TEBO- Pelaku pembunuhan Hasyim (51) dan anaknya Hambali (30), kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tebo. Keduanya diamankan kepolisian diwilayah Kecamatan Tebo Tengah.
Baca Juga: Tangis Lepas Adi Sudirja, Ternyata Akting Konten Layanan Masyarakat Polres Tebo
Korban, adalah Muhamad Safi'i (55) (Korban, red) yang merupakan warga Desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Dan masih bertetangga dengan pelaku.
Dikonfirmasi, Kapolres Tebo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Wayan Artha Ariawan, pelaku atas nama Hasyim ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dua Sejoli asal Riau Diamankan Saat Mengantar Sabu ke Sarolangun, Segini Jumlah Barang Buktinya
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polres Tebo," Katanya, Minggu (10/09/2023).
Penangkapan ini, berdasarkan masyarakat menemukan korban yang tergeletak tak bernyawa di tepi jalan. Pada Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 00.35 WIB dinihari.
Baca Juga: Sah, Erick Thohir Pastikan Welber Jardim, Gabung Timnas Indonesia U-17
Dijelaskannya, pelaku Hasim, nekat membunuh korban, akibat kesal dan sakit hati setelah sempat dimarahi dan diancam dengan menggunakan parang oleh korban.
Malam sebelumnya, korban bersama empat orang temannya mendatangi rumah pelaku. Korban menantang pelaku. Pelaku hanya menanggapinya dengan tenang.
Baca Juga: Pria Kekar di Tebo Mewek Lapor ke Polisi Kehilangan Ayam
Setelah menantang korban meninggalkan pelaku menuju warung. Lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Sepeninggalan korban, saat itu pula timbul rasa kesal di hati pelaku.
"Dan malam itu juga timbul niat pelaku untuk menerima tantangan korban. Pelaku pun langsung pergi menunggu korban dipinggir jalan," jelasnya.