• Rabu, 27 September 2023

Dua Sejoli asal Riau Diamankan Saat Mengantar Sabu ke Sarolangun, Segini Jumlah Barang Buktinya

- Sabtu, 9 September 2023 | 19:17 WIB
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman merilis pasangan Sejoli  yang diamankan saat mengantar sabu ke Sarolangun, Jumat (8/9/23).  (Istimewa resnarkoba Polres Sarolangun)
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman merilis pasangan Sejoli yang diamankan saat mengantar sabu ke Sarolangun, Jumat (8/9/23). (Istimewa resnarkoba Polres Sarolangun)

JAMBIONE.COM- Dua sejoli asal Pekanbaru, Riau berinisial HS dan SA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun, Jambi. Pasangan kekasih ini diamankan ketika mengantar pesanan narkoba jenis sabu seberat 99 gram menggunakan mobil ke wilayah Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pasangan sejoli itu  mengantar narkoba dari Riau ke Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza. Penangkapan dilakukan saat mobil yang ditumpangi keduanya melintas di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, awal Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 17.00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram dalam mobil tersangka. " Barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu dimasukkan dalam satu plastil klip. Ada juga alat hisap sabu (Bong) dua unit HP, plastik tempat tisu. Semua sudahnkita sita bersama mobil Avanza warna silver,” kata Imam saat pres rilis, Jumat (8/9/2023).

Menurut AKBP Imam, edua tersangka  statusnya berpacaran. "Mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun,” jelasnya.

AKBP Imam mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri. Program ini rutin diadakan setiap minggu oleh Polres Sarolangun dan jajaran untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar. “Penangkapan saat mereka melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun," katanya.

Saat ini ke dua Sejoli tersebut sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda Rp 10 Miliar ditambah sepertiga,” pungkas Imam.(*)

Editor: Paisal Kumar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Mati Tak Bawa STNK Truk Pembawa Pupuk Ditilang

Rabu, 27 September 2023 | 15:43 WIB

Lagi Bacaleg PDIP Diamankan Polisi, Ini Masalahnya

Sabtu, 23 September 2023 | 20:39 WIB
X