JAMBIONE.COM - Sebuah kasus aborsi yang menggemparkan terjadi di kota Malang, di mana dua mahasiswa berstatus kekasih menjadi tersangka dalam tindakan pengguguran janin bayi. Kejadian tragis ini membawa mereka ke dalam sorotan pihak berwenang, dan mereka akan menghadapi hukuman berat atas perbuatan mereka.
Tersangka pertama adalah Lovina Artha Mevia (22), seorang mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Tersangka kedua adalah Musthofa Kemal Pasha (22), seorang mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Wakapolres Malang, seperti Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Awalnya, pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui bahwa dia hamil setelah melakukan tes kehamilan. Selanjutnya, tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat penggugur kandungan kepada Lovina. Keduanya adalah sepasang kekasih," ungkap Wisnu, seperti dilansir dari beritajatim.com, Sabtu (9/9/2023).
Lovina kemudian mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diberikan oleh Musthofa. Dua butir diminum, dan dua butir lainnya dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun, keesokan harinya, Lovina merasakan sakit perut yang hebat. Pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.
Baca Juga: Buntut Adu Jotos, Kades dan Anggota BPD Teluk Lancang Ditahan
"Kemudian, tersangka Musthofa mengambil selembar kain berwarna putih untuk membungkus janin tersebut, yang kemudian dikuburkan di rumah kos milik seorang mahasiswi dengan inisial HD. HD adalah mantan pacar tersangka Musthofa yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemudian melaporkan insiden ini ke polisi," kata Wisnu.
Setelah menerima laporan dari HD, polisi segera bertindak dan menangkap Lovina dan Musthofa di sebuah Guest House yang berlokasi di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Kami menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, serta menemukan kain putih yang berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil berwarna hitam, dan panci dalam magic com yang digunakan untuk meletakkan janin," tambah Wisnu.
Obat penggugur kandungan yang diberikan oleh Musthofa kepada Lovina adalah pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil ini diperoleh tersangka melalui perantara yang dikenalnya melalui seorang teman di daerah Bangil, Pasuruan.
Lovina dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Musthofa dijerat dengan Pasal 344 KUHP Jo Pasal 343 KUHP dan/atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tindakan aborsi ini sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan, dan janin yang digugurkan dinyatakan berumur sekitar 5 bulan. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pemahaman dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi serta konsekuensi hukum dari tindakan semacam ini. (ali)
Artikel Terkait
Dukun Cabul di Inhu Ditangkap Setelah Menodai Pasien Hingga Hamil Tujuh Bulan
Soal Duel Parang VS Senpi Polres Tebo Tetapkan Jamal Dan Yudin Sebagai Tersangka
Buntut Adu Jotos, Kades dan Anggota BPD Teluk Lancang Ditahan
Empat Orang Diamankan Terkait Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Himbauan Kapolda Jambi
Bea Cukai Tetapkan 2 Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya