JAMBIONE.COM– Bea Cukai Jambi menenetapkan dua pemilik ratusan ribu batang rokok ilegal di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni berinisial AR (50) warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Ke dua tersangka sebelumnya diamankan petugas Koor Polairud Baharkam Polri di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa waktu lalu. Kemudian dilimpahkan ke Penyidik Bea Cukai Jambi pada Senin (4/8/2023).
Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin mengatakan, barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari tersangka sebanyak 394 ribu batang. Rokok ilegal tersebut berasal dari Provinsi Riau.
“ Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membawa (menyelundupkan) rokok ilegal ini dari wilayah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” katanya.
Menurut Tamrin, jika dinilai dengan uang, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai Rp 234 juta. Nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp 264 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya periode Bulan Agustus 2023 lalu, Bea Cukai Jambi juga telah melaksanakan operasi penindakan gudang timbun, ekspedisi, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut Bea Cukai Jambi mengamankan 895 ribu batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 468 juta. (*)
Artikel Terkait
Kuwait dan Arab Saudi Kuasai Lapangan Gas Al-Durra dengan Tegas
AS Siap Bekerja Sama dengan India untuk Merumuskan Komunike di KTT G20
Kamu Harus Tahu! Syarat Umum dan Khusus Penerimaan PPPK 2023 Formasi Guru di Kota Jambi
Ratusan Peserta Ikut PKD Akbar GP Ansor Kerinci
PEMILU 2024: Menjaring Caleg Berkualitas
Pemkot Jambi Bakal Rekrut 95 Dokter Spesialis dan 37 Dokter Sub Spesialis pada Rekruitmen PPPK 2023
Gerak Cepat KPK-Pemerintah Sikapi Diskresi Polda Jambi, Dorong Perusahaan Batu Bara Jalankan Rekomendasi KSP