JAMBIONE.COM, TEBO- Buntut dari adu jotos antara Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, berujung ke bui.
Mereka resmi ditahan setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang. Dan pernah di mediasi oleh Pemkab Tebo namun gagal.
Baca Juga: Adu Jotos Kades Dan BPD Gagal Mediasi
Mereka kini dititipkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di lapas kelas IIB Kabupaten Tebo. Untuk proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Dikatakan oleh Penyidik Unit Pidum Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, Syafriadi yang merupakan Kades Teluk Lancang dan Yusri Fernando Anggota BPD Desa Teluk Lancang.
"Dan satu tersangka lagi Syafri Munaldi, dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan masyarakat buntuk dari adu jotos kades dan BPD," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi via ponselnya membenarkan berkas tahap 2 ketiga tersangka dinyatakan lengkap.
"Iya, ke-tiga nya di tahan. Kita titipkan di lapas Tebo," katanya. (uri)