• Kamis, 28 September 2023

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 1.218 Burung

- Senin, 6 April 2020 | 10:00 WIB

JAMBIONE.COM, KUALATUNGKAL - Unit Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menangkap seorang sopir minibus Jenis Toyota Avanza yang membawa 1.218 ekor burung. Sopir tersebut bernama Norman Widodo (32) warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, RT 01 RW 02, Rengat Barat Riau.

Norman diamankan petugas saat giat razia rutin Sabtu malam Minggu (4/4) kemarin. Ribuan ekor burung yang dibawa Norman diantaranya jenis burung yang dilindungi.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro. "Pelaku kita amankan, Sabtu (4/4) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Lintas Timur Km 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjabbar," kata Kapolres, Minggu (5/4).

Diceritakan Kapolres, pelaku ini sebelum berhasil diamankan sempat terjadi aksi kejar kejaran antara tim Polsek Tungkal Ulu dengan pelaku. Sebab, saat akan di lakukan pemeriksaan, mendadak mobil yang digunakan pelaku berputar arah. " Putar balik arah ke Riau, jadi tim yang mencurigai akhirnya melakukan pengejaran," sebutnya. "Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa Mobil Toyota Avanza No Pol BH 2132 EK. Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni, TNKB Plat Mobil No Pol BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP. "Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda, Nopol Jambi tapi surat nya itu Sumsel," ucapnya.

Kemudian barang bukti lainnya berupa satwa yang di lindungi terdiri dari burung Kacer sebanyak dua ekor, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor dan Poksay Mandarin 6 ekor.  " Satwa ini akan di jual sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan di jual dan seterusnya," terang Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. " Pelaku ini terancam hukuman 5 tahun kurungan," pungkasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, Burung ini ia bawa dari Provinsi Riau untuk diantar ke pemesan yang ada Jambi. " Saya cuma sebagai kurir, untuk mengantar burung ini ke penampung. Saya cuma kenal namanya. Orangnya tidak pernah jumpa," kata Norman.

Kepada petugas, Norman mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. " Saya baru dua kali menjalankan pengiriman ini, yang kedua ini rencananya mau dibawa ke daerah Mendalo di Jambi," akunya. (son)

Editor: Administrator

Terkini

SIM Mati Tak Bawa STNK Truk Pembawa Pupuk Ditilang

Rabu, 27 September 2023 | 15:43 WIB

Lagi Bacaleg PDIP Diamankan Polisi, Ini Masalahnya

Sabtu, 23 September 2023 | 20:39 WIB
X