JAMBIONE.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dari tahun 2014 hingga 2023 menunjukkan angka yang naik.
Besaran UMP adalah salah satu indikator penting yang menggambarkan perkembangan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di provinsi ini.
Selama hampur 10 tahun, terjadi kenaikan UMP sebesar Rp. 1.440.803.
Berikut adalah besaran UMP di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun dilansir dari data Provinsi Jambi dalam Angka 2023:
2014: UMP sebesar Rp1.502.230
2015: UMP sebesar Rp1.710.000
2016: UMP sebesar Rp1.906.650
2017: UMP sebesar Rp2.063.948
Baca Juga: Enam Wakil Menteri Pertahanan Ukraina Dipecat Setelah Skandal Korupsi, Rusia Terus Serang di Timur
2018: UMP sebesar Rp2.243.718
2019: UMP sebesar Rp2.423.889
2020: UMP sebesar Rp2.630.162
2021: UMP sebesar Rp2.630.162
Baca Juga: Antam Kehilangan Kilauan Emas: Mahkamah Agung Putuskan Bayar Rp1,1 Triliun kepada Budi Said
Artikel Terkait
Puan Maharani Ungkap 3 Nama Potensial Cawapres Ganjar, Berikut Namanya?
Demi Pedro Acosta, Ini Pembalap KTM yang Mungkin Didepak
Perbandingan Jumlah Kendaraan di Kabupaten Merangin dan Sarolangun Tahun 2022, Kabupaten mana Paling Banyak?
Krisis Test Rider, Marc Marquez Puji Penguji Tim Ini
Mulai Kehabisan Pembalap Muda, VR46 Lakukan Ini