JAMBIONE.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait kasus 1,1 ton emas yang melibatkan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Putusan ini telah dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Majelis Ketua Yakup Ginting bersama anggota Nani Indrawati dan M. Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir dari laman resmi MA pada Senin (18/9/2023).
Sebagai konsekuensi dari putusan MA tersebut, Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said telah menjadi berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni, seorang perwakilan dari Antam cabang Surabaya.
Namun, Budi hanya menerima kurang dari 6 ton emas, meskipun ia mengklaim telah membayar penuh untuk jumlah tersebut kepada Antam.
Baca Juga: Peluang Sandiaga Uno Sebagai Cawapres Ganjar: Potensi dan Kekayaan
Merasa dirugikan, Budi Said kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada tanggal 13 Januari 2021, PN Surabaya mengeluarkan putusan yang memerintahkan Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar kepada Budi Said atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram.
Meskipun Antam sempat memenangkan kasus ini di tingkat banding, Budi Said tetap melanjutkan perjuangan hukumnya hingga ke tingkat kasasi.
Akhirnya, pada tanggal 12 September 2023, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Budi Said dan membatalkan putusan tingkat banding. (ali)
Artikel Terkait
Tenggat Pengosongan Pulau Rempang 28 September, Menteri Bahlil Pakai Strategi Ini
Demokrat ke Prabowo, PDIP Optimis Ganjar Menang Satu Putaran
Anies-Cak Imin, PKB Jambi Puji PKS
Peluang Sandiaga Uno Sebagai Cawapres Ganjar: Potensi dan Kekayaan
Penyelesaian Konflik Penggusuran di Pulau Rempang, Batam: Warga Direlokasi dan Diberi Uang Ganti Rugi