• Rabu, 27 September 2023

Pemerintah Tanggapi Sepinya Pembeli di Pasar Tanah Abang Akibat Harga Online

- Kamis, 14 September 2023 | 12:19 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki. (JawaPos.com)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki. (JawaPos.com)

JAMBIONE.COM-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengakui bahwa praktik predatory pricing atau penentuan harga jual barang yang jauh di bawah modal, terutama yang umum terjadi dalam platform online, telah menyebabkan pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengalami kesulitan menarik pembeli.

Teten mengakui bahwa harga-harga tidak masuk akal yang ditawarkan di platform online telah mengganggu daya saing produk-produk dalam negeri. Ia bahkan menganggap fenomena ini sebagai akibat dari regulasi ekonomi digital Indonesia yang masih belum memadai.

Untuk mengatasi dampak buruk dari perubahan dalam ekonomi digital, pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah, salah satunya adalah pembentukan kebijakan nasional yang akan mengatur transformasi digital secara khusus.

"Memang pengaturan ekonomi digital kita ini masih lemah, di e-commerce kita 56 persen masih dikuasai oleh asing. Jadi domestik hanya 44 persen. Tapi ini kalau tidak segera kita mengaturnya, ini ancaman. Hari ini sektor riil sudah teriak, tanah abang juga teriak, para produsen, UMKM sudah enggak bisa bersaing produknya," kata Teten.

Teten menyatakan bahwa salah satu contoh yang akan diikuti oleh pemerintah adalah Tiongkok, yang telah berhasil mengatur transformasi digital dengan sukses. Dengan aturan yang ketat, Tiongkok telah mencatatkan peningkatan pendapatan dari ekonomi digital hingga lima kali lipat dalam 10 tahun.

Selanjutnya, Teten menekankan bahwa transformasi digital tidak harus menghancurkan ekonomi tradisional, melainkan seharusnya menciptakan ekonomi baru seperti yang terjadi di Tiongkok.

Dalam konteks regulasi ekonomi digital, Teten mencatat bahwa Tiongkok telah memisahkan platform online yang berizin media sosial dari yang berfokus pada perdagangan. Hal ini berarti bahwa platform yang berizin media sosial tidak diperbolehkan untuk menguasai perdagangan dalam skala besar.

Selanjutnya, Teten juga mengungkapkan bahwa regulasi Transformasi Digital di Indonesia akan mencakup enam pilar, yang meliputi sektor keuangan, media, logistik, mobilisasi, talenta digital, dan infrastruktur.

Tujuannya adalah untuk mengatur kebijakan nasional dan mengambil contoh dari negara-negara seperti Tiongkok dan Singapura.

Sebelumnya, beberapa pedagang di Pasar Tanah Abang, seperti Fitri, mengeluhkan dampak sepinya pembeli secara online, terutama di platform TikTok, akibat praktik harga yang tidak masuk akal.

Fitri, seorang produsen baju muslim, merasa kesulitan bersaing dengan penjual yang menjual dengan harga di bawah modal. Hal ini telah membuatnya dan pedagang lainnya menghadapi kendala serius dalam berjualan secara online. (*)

Editor: Khotib Syarbini

Sumber: jawapos.com

Tags

Terkini

X