JAMBIONE.COM, TEBO- Kabupaten Tebo terhitung Selasa (19/09/2023), melalui Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Baru.
Perda ini disahkan pada Paripurna masa persidangan ke-3 tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo.
Laporan 4 Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Tebo Tahun 2023, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ranperda (Bapomperda) Mustaharudin.
Adapun perda yang di bahas pertama Perda Tentang Kelengkapan Perangkat Daerah, ini soal pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Kemudian pajak dan retribusi, dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Penanganan Pencegahan Bahaya Karhutla.
"Kami harapkan Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda, agar dapat digunakan dan bermanfaat bagi Kabupaten Tebo," katanya saat menyampaikan laporan Bapomperda.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, didampingi Wakil Ketua I Aivandri AB, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal dan dihadiri langsung oleh Penjabat PJ Bupati Tebo H. Aspan.