JAMBIONE .COM, TEBO - Senin(18/09/2023), berlokasi di lapangan hitam Polres Tebo. Satu anggota polisi diberhentikan secara tidak hormat.
Anggota Polres Tebo tersebut adalah Aipda PR Personel Basium Polres Tebo, Upacara inj dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PR, dihadiri oleh pejabat utama Polres Tebo serta seluruh personel Polres Tebo.
Baca Juga: Kuota CPNS Fresh Graduate Terus Ditambah
Pemecatan ini karena Aipda PR melanggar aturan dengan tidak masuk dinas atau Disersi
PTDH merupakan bentuk implementasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Upacara dilaksanakan pukul 08.00 WIB. Personel yang menjadi penerima sanksi PTDH tidak hadir dalam upacara ini, sehingga prosesi dilakukan dengan menghadapkan foto personel yang bersangkutan.
Baca Juga: Hai Warga Tebo, Sudah Tau Belum Nama-nama Sungai Besar Yang Melintas Kota Kalian...??
Prosesi ini dilakukan oleh petugas dari Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Tebo, yang didampingi oleh personel Provos Si Propam Polres Tebo.
Dalam amanatnya, Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Wayan Arta Ariawan, mengungkapkan rasa berat dan sedih atas pelaksanaan upacara ini.
Beliau menyampaikan bahwa tindakan PTDH tidak hanya berdampak pada personel yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarganya.
Baca Juga: Soal Kebakaran Di Konsesi PT ABT, Polisi Lakukan Lidik
"Hari ini, baru saja kita menyaksikan pelaksanaan PTDH kepada personel yang telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas," Katanya.
Proses PTDH ini sudah melalui proses yang panjang, yaitu dengan melaksanakan sidang sampai dengan putusan PTDH.