• Kamis, 28 September 2023

Mael Cs Segera Disidang

- Senin, 1 Agustus 2022 | 08:33 WIB

JAMBIONE.COM, TEBO- Tiga tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon- Simpang Tanjung, Tebo tahun 2019, Ismail Ibrahil alias Mael Bungo, Tetap Sinulingga (Kabid Bima Marga Dinas PU Provinsi Jambi, dan Suarto (Direktur PT Nai Adhipati Anom/kontraktor) segera disidang. Berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan Penyidik Kejari Tebo ke Pengadilan Tipikor Jambi, pada Jumat (27/7).

Kasi Pidana Khusis (Pidsus) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor Jambi. ‘’ Berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor pada Jumat lalu. Saat ini kita tinggal menunggu jadwal sidang,’’ katanya, Minggu (31/7).

Menurut Wawan, meski berkas sudah dilimpahkan, sementara ini Mael Cs masih ditahan di Lapas Kelas II Muara Tebo. Dia belum bisa memastikan apakah setelah penetapan jadwal sidang nanti, apakah tempat penahanan ketiga tersangka akan dipindahkan atau tidak. ‘’ Kita lihat nanti, dipindah atau tidak. Tunggu penetapan jadwal sidang dari hakim Tipikor,’’ ujarnya.

Wawan juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan tiga tersangka Dalam kasus koruspi peningkatan jalan Padang Lamo Simpang Logpon- Simpang Tanjung, Tebo tahun 2019. Namun, dia mengatakan masih terus melakukan pengembangan penyidikan. ‘’ Kita lihat perkembangan di persidangan nanti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Mael Cs ditahan Kejari Tebo pada Rabu, 15 Juni 2022. Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Wawan menjelaskan, Proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon-Tanjung, di Kabupaten Tebo tahun 2019 ini dananya bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Dalam proyek ini, kapasital Mael sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Lalu Tetap Sinulingga sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto merupakan Direktur PT Nai Adhipati Anom.  Menurut Wawan, selama proses penyidikan kasus ini pihaknya sudah memeriksa  24 orang saksi. Dari proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan Negara itu sehingga ditetapkanlah tiga tersangka.

Atas perbuatanya, lanjut Wawan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang  pemberantasan tindak pidana pidana korupsi. Ancaman hukumannya pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, selain kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon-Tanjung, Mael, Tetap Sinulingga dan Suarto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kasus korupsi proyek perawatan Jalan Padang Lamo, di Tebo tahun anggaran 2019 yang juga bersumber dari APBD Provinsi Jambi, pada 14 April 2022 lalu.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam proyek perawatan Jalan padang Lamo, Mael selaku pemilik sekaligus pengendali proyek. Lalu, Suarto selaku rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2019, dan Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pada proyek itu penyidik menemukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi.

Dinar menjelaskan, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp 7,3 Miliar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp1,7 Miliar. Selama pengusutan kasus ini, penyidik Kejari sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik).

Ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara. Yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada 4 tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar. Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.(uri)

Editor: Administrator

Terkini

Sepekan Segini Jumlah Peserta Daftar PPPK Kabupaten Tebo

Selasa, 26 September 2023 | 19:13 WIB
X